Umum

79

INFORMASI TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN/PELANGGARAN

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan KPU Kota Palangka Raya, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di KPU Kota Palangka Raya jika terjadi dugaan pelanggaran. KPU Kota Palangka Raya dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. TATA CARA PENGADUAN Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh PPID maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut : Masyarakat dapat datang ke ke Kantor KPU Kota Palangka Raya yang beralamat di Jl. Tangkasiang No.16A, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73112. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon di nomor PPID 0851-8756-1592. Masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan melalui email PPID KPU Kota Palangka Raya, dengan alamat ppidkpukotapalangkaraya@gmail.com Sertakan syarat pengaduan, yang meliputi : Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*; Alamat sesuai KTP/SIM; Nama Terlapor; Jabatan Terlapor di Satker; Hal Yang dilaporkan; Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan); Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun). *) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)


Selengkapnya
64

Upaya Meningkatkan Literasi Kepemiluan Pemilih

Palangka Raya, kpu.go.id – Di luar tahapan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tugas penting, di antaranya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan pendidikan pemilih. Hal ini disampaikan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain, saat membuka dan menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (18/12/2025). Terkait pendidikan pemilih, urgensi dari kegiatan ini menurut Harmain sebagai upaya peningkatan literasi kepemiluan, termasuk informasi terkait perubahan sistem pemilu ke depan. “Yang akan mengenal dua jenis pemilu, salah satunya pemilu nasional dengan tahapan dimulai pada tahun 2027,” ucapnya. Pembicara lainnya, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Rus’an menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Menurutnya sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun kesadaran politik yang sehat serta partisipatif. Berturut-turut Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro menyampaikan kebijakan serta dinamika kepemiluan di tingkat daerah. Anggota KPU Kota Palangka Raya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Juhaidi menyampaikan materi mengenai siklus dan tahapan pemilu, termasuk penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Sedangkan Anggota KPU Kota Palangka Raya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Taufiqurrahman menyampaikan tentang tata kelola data pemilih pemilu dan pemilihan. Mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Bawaslu Kota Palangka Raya, Kesbangpol Kota Palangka Raya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, serta Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. Juga hadir siswa-siswi SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3 dan MAN Palangka Raya, MAN Insan Cendekia Palangka Raya, serta Pondok Pesantren Hidayatul Insan Fii Ta’limiddin Kota Palangka Raya. Juga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, STMIK Palangka Raya, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Palangka Raya, serta Poltekkes Kementerian Kesehatan Palangka Raya. Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Palangka Raya, Dharma Wanita Persatuan Universitas Palangka Raya, penggiat kesenian tari daerah, serta komunitas kesenian line dance Palangka Raya. Pusat Pemilu Akses Disabilitas Kota Palangka Raya,  unsur tokoh agama dan tokoh masyarakat. (palangka raya/ed hdr)


Selengkapnya
64

KPU KOTA PALANGKA RAYA RAIH PENGHARGAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2025 DENGAN KUALIFIKASI MENUJU INFORMATIF

Palangka Raya – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah mulai memperluas pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 dengan pertama kalinya mengikutsertakan Badan Publik tingkat Kabupaten/Kota. Sebelumnya, penilaian hanya pada Badan Publik tingkat Provinsi. Dengan perluasan kategori tersebut, KPU Kota Palangka Raya menjadi salah satu peserta di tingkat Kabupaten/Kota yang berhasil meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi “Menuju Informatif”. Penilaian ini diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dengan capaian nilai 84,65 pada kategori Badan Publik Penyelenggara Pemilu. Penghargaan diserahkan pada Selasa, 25 November 2025 pada pukul 18.00 WIB, bertempat di Aula Jayang Tingang Lantai 2, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Penghargaan diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, sebagai bentuk keberhasilan lembaga menghadirkan keterbukaan informasi publik yang transparan, responsif, dan mudah diakses masyarakat. Turut hadir mendampingi, Anang Juhaidi Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kardinah Aprianty Kasubbag Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat & SDM. Kehadiran jajaran ini menjadi bentuk dukungan kelembagaan dalam memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, kepada Joko Anggoro sebagai penerima mewakili KPU Kota Palangka Raya. Dalam sambutannya, Donny menyampaikan apresiasi atas peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah. “Capaian keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah semakin membaik setiap tahun. Kami berharap lembaga publik, termasuk penyelenggara pemilu, terus menjaga komitmen ini agar masyarakat memperoleh hak informasi secara lebih cepat, akurat, dan bertanggung jawab,” ujar Donny. Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 juga dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, mulai dari Plt. Sekda Prov. Kalteng, Bupati/Wakil Bupati se-Kalteng, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD, hingga tamu undangan lainnya. Melalui capaian kualifikasi Menuju Informatif, KPU Kota Palangka Raya menargetkan peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi, publikasi, serta pemanfaatan teknologi informasi agar dapat mencapai kualifikasi Informatif pada penilaian berikutnya. KPU Kota Palangka Raya berkomitmen menjadi lembaga yang semakin transparan, terpercaya, dan terbuka bagi publik sebagai wujud penguatan demokrasi di daerah.


Selengkapnya