INFORMASI TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN/PELANGGARAN
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan KPU Kota Palangka Raya, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di KPU Kota Palangka Raya jika terjadi dugaan pelanggaran. KPU Kota Palangka Raya dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. TATA CARA PENGADUAN Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh PPID maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut : Masyarakat dapat datang ke ke Kantor KPU Kota Palangka Raya yang beralamat di Jl. Tangkasiang No.16A, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73112. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon di nomor PPID 0851-8756-1592. Masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan melalui email PPID KPU Kota Palangka Raya, dengan alamat ppidkpukotapalangkaraya@gmail.com Sertakan syarat pengaduan, yang meliputi : Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*; Alamat sesuai KTP/SIM; Nama Terlapor; Jabatan Terlapor di Satker; Hal Yang dilaporkan; Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan); Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun). *) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)
Selengkapnya