
Telah Dibuka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 2024
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap. Untuk pendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 23 sampai dengan 29 April 2024 sedangkan untuk PPS akan dilaksanakan pada 2 sampai dengan 8 Mei 2024 mendatang.
“Salah satu kesuksesan penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksananya. Namun, tidak bisa kalau hanya KPU, perlu adanya dukungan PPK dan PPS,” Untuk persyaratannya sama seperti pemilu sebelumnya, diantaranya adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohani,”
Mari untuk warga Kota Palangka Raya yang ingin berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 dan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya 2024 hari ini sudah dibuka untuk pendaftarannya. Pendaftaran dilakukan melalu aplikasi siakba.kpu.go.id untuk blangko format dokumen persyaratan seperti Surat pendaftaran, Surat Pernyataan dan Riwayat hidup dapat di download pada link https://bit.ly/persyaratanPPK_Pilkada2024
untuk membantu para pendaftar yang mungkin saja ada dalam kendala dalam pembuatan akun Siakba dan mungkin saja ada yang dipertanyakan mengenai persyaratan atau yang lainnya KPU Kota juga sudah mempersiapkan Helpdesk yang siap melayani setiap hari pada jam kerja bertempat di Kantor KPU Kota Palangka Raya Jl. Tangkasiang No.16A Kel. Menteng.
#KPUMelayani