#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya terus melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari komitmennya dalam menyediakan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Melalui media informasi visual yang komunikatif, KPU mengajak seluruh masyarakat untuk memahami pentingnya PDPB dan berpartisipasi aktif di dalamnya.
Terdapat dua tujuan utama dari pelaksanaan PDPB:
Memelihara dan memperbaharui DPT dari Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan guna penyusunan DPT berikutnya, dengan tetap menjaga kerahasiaan data.
Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif, akurat, dan terkini.
Sasaran dari pelaksanaan PDPB:
WNI yang tinggal di wilayah NKRI atau luar negeri.
WNI tersebut harus memenuhi syarat berikut:
Berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah, yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), biodata kependudukan, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD);
Tidak sedang dicabut hak politiknya melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bukan anggota aktif TNI atau Polri.
Bagi WNI yang telah pindah domisili, pendataan dilakukan di tempat domisili terakhir berdasarkan alamat yang tercantum pada dokumen seperti KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD, atau paspor.
Untuk segera melaporkan diri ke Kantor KPU Kota Palangka Raya. Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
0896-3131-2818 (Operator KPU Kota Palangka Raya)
Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk memastikan daftar pemilih yang akurat, serta mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang adil dan demokratis.