Berita Terkini

273

KPU Kota Palangka Raya Ikuti Rakor Implementasi Manajemen Risiko dan Penyusunan Risk Register

#TemanPemilih, Palangka Raya, 23 Juni 2025 — KPU Kota Palangka Raya mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register yang digelar oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Kegiatan dibuka oleh KPU Provinsi Kalteng dan menghadirkan dua narasumber utama. Dari KPU Kota Palangka Raya, rapat ini diikuti oleh Ibu Ria Susanti selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Bapak Herliansyah, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Materi pertama disampaikan oleh Ibu Tity Yukrisna, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam paparannya, beliau menjelaskan pentingnya penguatan sistem manajemen risiko sebagai langkah strategis untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Ia juga menekankan bahwa setiap satuan kerja perlu mengenali potensi risiko sejak dini dan menyusun daftar risiko (risk register) yang terukur dan sistematis guna mendukung tata kelola yang akuntabel. Selanjutnya, sesi kedua diisi oleh Donny Irfani dari Inspektorat KPU RI, yang tidak hanya menyampaikan materi mengenai kerangka kerja manajemen risiko berbasis ISO 31000 dan model three lines of defense, tetapi juga langsung memandu tahapan teknis dalam pengisian risk register. Peserta rapat didampingi untuk menyusun identifikasi risiko, rencana mitigasi, hingga pelaporan sistematis sesuai dengan pedoman internal KPU. Rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan pemahaman dan pelaksanaan manajemen risiko di seluruh satuan kerja KPU menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.


Selengkapnya
313

KPU Kota Palangka Raya Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya terus melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari komitmennya dalam menyediakan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Melalui media informasi visual yang komunikatif, KPU mengajak seluruh masyarakat untuk memahami pentingnya PDPB dan berpartisipasi aktif di dalamnya. Terdapat dua tujuan utama dari pelaksanaan PDPB: Memelihara dan memperbaharui DPT dari Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan guna penyusunan DPT berikutnya, dengan tetap menjaga kerahasiaan data. Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif, akurat, dan terkini. Sasaran dari pelaksanaan PDPB: WNI yang tinggal di wilayah NKRI atau luar negeri. WNI tersebut harus memenuhi syarat berikut: Berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah, yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), biodata kependudukan, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD); Tidak sedang dicabut hak politiknya melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; Bukan anggota aktif TNI atau Polri. Bagi WNI yang telah pindah domisili, pendataan dilakukan di tempat domisili terakhir berdasarkan alamat yang tercantum pada dokumen seperti KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD, atau paspor. Untuk segera melaporkan diri ke Kantor KPU Kota Palangka Raya. Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP-el dan Kartu Keluarga (KK). Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: 0896-3131-2818 (Operator KPU Kota Palangka Raya) Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk memastikan daftar pemilih yang akurat, serta mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang adil dan demokratis.    


Selengkapnya
905

UCAPAN TERIMA KASIH KEPADA PPK,PPS DAN SEKRETARIAT BADAN ADHOC

#TemanPemilih, KPU Kota Palangka Raya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh rekan-rekan Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada  yang telah mendedikasikan serta menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Palangka Raya. "Semoga rekan-rekan sekalian berlimpah kesehatan, kesuksesan, kebahagian, dan keberkahan dari Tuhan Yang Maha Kuasa”. #KPUMelayani


Selengkapnya
1018

RAPAT PLENO TERBUKA CALON PASANGAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALANGKA RAYA TERPILIH PADA PEMILIHAN SERENTAK 2024

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya secara resmi mengumumkan Fairid Naparin dan Achmad Zaini sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030 Kepastian ini ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (6/2/2025) yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2025, tentang Penatapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Terpilih Tahun 2024. Sebelumnya, penetapan ini mengalami penundaan akibat adanya sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan Rojikinnor dan Vina Panduwinata ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, menyatakan bahwa Fairid-Zaini memperoleh sebanyak 81.472 suara. atau 64 persen dari total suara sah Kegiatan ini dihari oleh Calon Pasangan Walikota dan Wakil Kota Palangka Raya Bapak Fairid Naparin, S.E. dan Ir. H. Achmad Zaini, M.P. beserta partai politik pundukung, Pj. Walikota Palangka Raya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kapolresta Palangka Raya, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan, Pj. Sekda, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palangka Raya. #KPUMelayani


Selengkapnya
945

Rekapitulasi Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2024

Berikut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah mendaftar dan berkas dinyatakan lengkap oleh KPU Kota Palangka Raya, Pasangan Dr. Rojikinnor, M.Si & Vina Panduwinata, S.Sos., M.A.P mendaftarkan diri pada pukul 09.50 WIB dan Pasangan Fairid Naparin, S.E. & Ir. H. Achmad Zaini, M.P. Mendaftarakan diri pada pukul 21.31 WIB dan Pendaftaran diterima pada hari yang sama yaitu Kamis, 29 Agustus 2024. #KPUMelayani


Selengkapnya